Ketentuan Izin Praktik untuk Seluruh Hattra
Indramayu – standar profesi, SOP, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dinkes pun mengimbau seluruh Hattra dan terapis di Indramayu agar wajib memiliki izin praktik, memberikan pelayanan sesuai prosedur dan standar, menjaga mutu layanan secara berkesinambungan, serta mengutamakan keselamatan pasien (patient safety).
Sementara itu, terapis dari Klinik Rumah Sehat Terapi BDI Iyon Pramulo menyambut baik langkah Dinkes dalam mendorong para terapis yang tergabung dalam Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri) untuk memiliki izin praktik
“Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami juga merasa tenang, mantap dalam bekerja, karena keberadaan kami diakui oleh pemerintah,” kata Iyon ketika di temui di tempat praktiknya di Kompleks Perumahan BDI Desa Tambak Indramayu itu.
Iyon berharap, ke depannya ada pembinaan yang lebih intens lagi untuk para terapis yang sudah mengantongi izin praktik, agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi, khususnya di bidang Hattra. (Gani***)