Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kota Cerdas
Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berbasis teknologi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Harmonisasi Tahap II yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat secara virtual, Kamis (30/04/26).
Rapat harmonisasi ini merupakan lanjutan dari pembahasan tahap sebelumnya, dengan fokus pada penyempurnaan substansi Raperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang efektif, efisien, inklusif, dan berbasis teknologi. Dokumen tersebut mengacu pada kebijakan nasional Gerakan Menuju 100 Kota Cerdas, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta selaras dengan RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029.
Sebagai salah satu daerah yang masuk dalam program 100 Kabupaten/Kota Smart City di Indonesia, Kabupaten Indramayu telah menyiapkan arah pembangunan digital secara terencana dan terintegrasi. Rencana induk ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan berbasis smart city secara berkelanjutan.
Pada tahap harmonisasi II, sejumlah poin penting menjadi perhatian, di antaranya penegasan penggunaan istilah “Kota Cerdas”, pengaturan jangka waktu rencana induk, penguatan kelembagaan, dukungan pendanaan, serta sinkronisasi lintas perangkat daerah. (Gani***)