UU Pers
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, News Investigasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama bagi kebebasan pers, perlindungan wartawan, serta tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
POIN-POIN PENTING UU PERS
Pasal 2 – Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3 – Fungsi Pers
Pers nasional berfungsi sebagai:
- Media informasi
- Media pendidikan
- Media hiburan
- Media kontrol sosial
Pasal 4 – Kebebasan Pers
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Pasal 5 – Kewajiban Pers
Pers wajib:
- Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Melayani hak jawab dan hak koreksi
Pasal 7 – Wartawan
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 12 – Penanggung Jawab
Perusahaan pers wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
KOMITMEN NEWS INVESTIGASI
Sebagai media yang bertanggung jawab, News Investigasi berkomitmen untuk:
- Menjalankan fungsi pers secara profesional
- Menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya
- Menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab