Kode Etik Jurnalistik
Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, News Investigasi berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara umum di Indonesia.
Pasal 1 – Independensi
Wartawan News Investigasi bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 – Profesionalitas
Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
- Menghormati hak privasi
- Tidak menyuap atau menerima suap
Pasal 3 – Uji Informasi
Setiap informasi yang diperoleh harus diverifikasi, diuji kebenarannya, dan disajikan secara berimbang.
Pasal 4 – Berita Tidak Bohong
Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas
Wartawan wajib melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak-anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan.
Pasal 6 – Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi.
Pasal 7 – Hak Tolak
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
Pasal 8 – Tidak Diskriminatif
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang bersifat diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 9 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
News Investigasi melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pasal 10 – Ralat dan Koreksi
Setiap kesalahan pemberitaan wajib segera diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pembaca.
PENUTUP
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi News Investigasi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.