Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Uncategorized/Penegakan Perda Tentang Mihol dan Miras di Indramayu
Uncategorized

Penegakan Perda Tentang Mihol dan Miras di Indramayu

By admin
Agustus 21, 2026 1 Min Read
0

Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan alkohol.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegasnya usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).

Bupati Lucky Hakim juga menyoroti praktik penjualan miras dengan berbagai gimik, termasuk yang mengaitkannya dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an. Menurutnya, praktik semacam itu tidak semestinya dilakukan dan perlu menjadi perhatian serius.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Lucky Hakim menginstruksikan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Indramayu, Opik Hidayat, untuk berkoordinasi dengan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, beserta perangkat daerah dan aparat terkait guna memperkuat pengawasan serta menggencarkan razia.

Bupati Lucky Hakim meminta agar petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol.

Penertiban tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam Pasal 2 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu dengan alasan apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi pada perda tersebut. (Gani***)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Peluncuran Penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026

Next

Pembangunan 2.500 Jembatan dan 3.000 Titik Sumur Bor Air Bersih

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Cari

Pos Terkini

  • Dana Desa Tahap 2 Turun, Pemdes Sidadadi Betonisasi Jalan Lingkungan.
  • Capaian Kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari – Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
  • Pengendalian Inflasi di daerah
  • Program Revitalisasi Tambak di Pantura
  • Kegiatan Monitoring Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Temukan Kami

Alamat
Sukahaji Indramayu Jawa Barat

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Dana Desa Tahap 2 Turun, Pemdes Sidadadi Betonisasi Jalan Lingkungan.
  • Capaian Kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari – Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
  • Pengendalian Inflasi di daerah
  • Program Revitalisasi Tambak di Pantura
  • Kegiatan Monitoring Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Archives

  • September 2026 (1)
  • Agustus 2026 (165)
  • Juli 2026 (1)
  • Juni 2026 (1)
  • April 2026 (23)

Temukan Kami

Alamat
Sukahaji Indramayu Jawa Barat

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Copyright 2026 — newsinvestigasi.online. All rights reserved.