Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online newsinvestigasi.online
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Home
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Stop Press
  • UU Pers
  • Advetorial
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Instansi
  • Institusi
  • Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Sosial
  • Tokoh
  • Uncategorized
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Infrastruktur/Edaran Terkait Larangan Ruas Jalan Provinsi yang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi
InfrastrukturLingkungan

Edaran Terkait Larangan Ruas Jalan Provinsi yang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

By admin
Agustus 19, 2026 2 Min Read
0

Indramayu – Camat Jatibarang Mardono beserta jajaran Kepala Desa atau kuwu di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disebut KDM terkait larangan ruas jalan Provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dijadikan lokasi hajatan hingga aktivitas perseorangan maupun kelompok lainnya.

Surat Edaran tentang larangan tersebut dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Boy Bob Agustan Nyinang dan disampaikan kepada lembaga Pemerintah dan publik.

Camat Mardono ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sangatlah penting. Karena, selain agar seluruh lapisan masyarakat mengetahuinya, juga patut dipahami bahwa Surat Edaran tersebut di antaranya demi kelancaran berlalu lintas di jalan raya Provinsi.

Camat Mardono juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur KDM. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat terutama yang rumahnya berdekatan dengan jalan raya harus segera mematuhi segala yang tertuang pada Surat Edaran.

“Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang disosialisasikan ke seluruh kuwu, perangkat desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang. Sosialisasi ini di antaranya bertujuan agar masyarakat mengetahui serta paham tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk hajatan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, ketika disambangi Tim Kominfo di kantornya. Ia menegaskan, jalan raya itu tidak selayaknya digunakan mendirikan tenda hajatan.

Selain memicu kemacetan dan merampas hak pengguna jalan, katanya, keberadaan tenda di jalan raya sangat berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, Ali Sadikin mempunyai solusi sendiri bagi warganya di Desa Bulak Lor. Di sini, bagi warga yang akan hajatan dan tidak mempunyai lahan untuk mendirikan tenda, maka dipersilakan menggelar hajatannya di halaman kantor Pemerintah Desa termasuk diizinkan menggunakan aula kantor untuk akad nikah.

“Jalan raya merupakan hak pengguna jalan, jika didirikan tenda hajatan akan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Terkait dengan adanya Surat Edaran Gubernur KDM, tambah Ali, salah satu solusinya untuk warga kami adalah menggunakan halaman Kantor Pemdes Bulak Lor bagi warga desa yang akan mendirikan tenda hajatan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, seorang warga Desa Bulak Lor, Nurman, mengatakan, solusi yang diberikan Kuwu Ali Sadikin setidaknya akan mengurangi beban biaya hajatan terutama biaya untuk sewa gedung pertemuan.

Menurutnya, meski Gubernur KDM sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan, namun dengan adanya solusi dapat mendirikan tenda hajatan di halaman kantor desa.

Dengan begitu, cetusnya, permasalahan lokasi hajatan pun dapat terselesaikan.

“Saya mendukung diterbitkannya Surat Edaran Gubernur KDM tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan. Namun saya merasa tenang karena ketika nanti menggelar resepsi, diperbolehkan mendirikan tenda di halaman kantor desa,” pungkasnya. (Tar***)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Keren, Bang Jay Selamatkan Bocah Hampir Tenggelam

Next

Razia Mihol di Beberapa Wilayah Indramayu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Cari

Pos Terkini

  • Dana Desa Tahap 2 Turun, Pemdes Sidadadi Betonisasi Jalan Lingkungan.
  • Capaian Kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari – Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
  • Pengendalian Inflasi di daerah
  • Program Revitalisasi Tambak di Pantura
  • Kegiatan Monitoring Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Temukan Kami

Alamat
Sukahaji Indramayu Jawa Barat

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Dana Desa Tahap 2 Turun, Pemdes Sidadadi Betonisasi Jalan Lingkungan.
  • Capaian Kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari – Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
  • Pengendalian Inflasi di daerah
  • Program Revitalisasi Tambak di Pantura
  • Kegiatan Monitoring Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Archives

  • September 2026 (1)
  • Agustus 2026 (165)
  • Juli 2026 (1)
  • Juni 2026 (1)
  • April 2026 (23)

Temukan Kami

Alamat
Sukahaji Indramayu Jawa Barat

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Copyright 2026 — newsinvestigasi.online. All rights reserved.